KPK Dalami Kasus Waskita Karya Lewat Eks Bupati Wakatobi

KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Bambang Hartanto dalam kasus korupsi di PT Waskita Karya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2020, 10:27 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Bupati Wakatobi Hugua dan mantan Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Bambang Hartanto.

Pemanggilan keduanya dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Saksi Hugua dan Bambang Hartanto akan diperiksa untuk tersangka YAS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Selain keduanya, dalam kasus ini penyidik akan memeriksa Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya Hilman Muchsin dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto.

Keduanya akan dimintai keterangan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

"Saksi Hilman Muchsin dan Juana Hartanto akan diperiksa untuk tersangka FR," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Tersangka

Pada kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015, KPK menjerat lima tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya