Cegah Penularan COVID-19, KPU Gresik Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu 37 Derajat

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan bilik khusus itu disiapkan untuk memisahkan antara pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan di atas 37 derajat Celcius sehingga tidak bercampur.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Okt 2020, 13:10 WIB
Petugas memakai face shield memasukan surat pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020 saat simulasi di Halam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi pemungutan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celcius ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan bilik khusus itu disiapkan untuk memisahkan antara pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan di atas 37 derajat Celcius sehingga tidak bercampur. 

"Kami tidak bisa melarang mereka (yang memiliki suhu 37 derajat Celcius) untuk datang ke TPS, karena mereka memiliki hak suara. Solusinya ya kami siapkan bilik khusus," kata Roni dalam sosialisasi Pilkada 2020 bersama PWI Kabupaten Gresik, Senin, 26 Oktober 2020.

Roni mengatakan setiap TPS secara umum memiliki dua bilik pencoblosan, kemudian ditambah satu bilik khusus sehingga total setiap TPS akan memiliki tiga bilik pencoblosan.

Ia menjelaskan jumlah TPS pada Pilkada Gresik mencapai 2.264 TPS, jumlah itu bertambah 64 TPS dari awalnya 2.200 TPS. Tambahan TPS juga dilakukan untuk menghindari kerumunan pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020.

"Untuk menghindari lonjakan pemilih saat pilkada nanti, kami sepakat menambah jumlah TPS. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pilkada tetap aman dari penyebaran COVID-19," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diikuti 2 Paslon

Sementara itu, pelaksanaan Pilkada Gresik pada 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon (paslon) sesuai hasil penetapan dan verifikasi berkas masing-masing calon.

Dua paslon yang telah ditetapkan yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung enam parpol, yakni Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi.

Kemudian pasangan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) yang diusung dua parpol, yakni PKB dengan raihan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya