RSUI Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien COVID-19 Jadi 93

Rumah Sakit UI (RSUI) Depok menambah kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 menjadi 93.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Okt 2020, 13:00 WIB
Direktur Utama RSUI Astuti Giantini menyampaikan, Rumah Sakit UI (RSUI) menambah kapasitas tempat tidur pasien COVID-19 menjadi 93 tempat tidur, sebelumnya 55 tempat tidur. (Humas Rumah Sakit UI)

Liputan6.com, Depok Rumah Sakit Univesitas Indonesia (RSUI) Depok, Jawa Barat menambah kapasitas jumlah tempat tidur perawatan pasien COVID-19, dari 55 tempat tidur menjadi 93 tempat tidur. Tempat tidur perawatan yang bertambah untuk pasien derajat ringan hingga berat.

“55 tempat tidur sebelumnya terdiri dari 13 tempat tidur untuk perawatan intensif ICU (Intensive Care Unit) dan HCU (High Care Unit) di lantai 3, serta 42 tempat tidur untuk ruang perawatan isolasi (low care) di lantai 13 dan 14,” ujar Direktur Utama RSUI Astuti Giantini sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (27/10/2020).

Saat ini, RSUI menambah ruang perawatan khusus penanganan COVID-19 di lantai 3 berkapasitas 13 tempat tidur yang difungsikan seluruhnya untuk perawatan intensif (ICU).

"Untuk perawatan high care (HCU) dipindah ke lantai 6 dengan kapasitas 8 tempat tidur. Di lantai 6 juga ditambah ruang isolasi COVID sebanyak 17 tempat tidur secara bertahap," tambah Astuti.

"Semua ruangan dilengkapi dengan tekanan negatif dan kamera pengawas (CCTV)."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Alat Penunjang Kebutuhan Pasien

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. (Dok Humas RSUI)

Penambahan kapasitas ruangan dan tempat tidur dilakukan sebagai bentuk komitmen RSUI yang didedikasikan sebagai rumah sakit penanganan COVID-19 di Kota Depok melalui Surat Keputusan Nomor: 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 20 Maret 2020.

Sekaligus sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 pada 13 April 2020.

Beberapa hal yang dipersiapkan untuk penambahan kapasitas tempat tidur dan ruang perawatan, antara lain penambahan jumlah SDM, sarana dan prasarana serta alat-alat medis yang dapat menunjang kebutuhan pasien dan mendukung penanganan yang lebih optimal.

"Kami memastikan semua tenaga kesehatan, baik medis, keperawatan dan penunjang medis dapat melakukan perawatan sesuai dengan standar yang berlaku dan dibekali pelatihan dalam penanganan COVID-19," ujar Astuti.


Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS? (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya