Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 15 ribu buruh dari 16 aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jawa Timur, membawa lima poin tuntutan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di depan kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur.
Juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli mengatakan, poin pertama adalah tolak UU Cipta Kerja.
"Mendesak Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau PERPPU untuk membatal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020," tutur dia, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Poin kedua, lanjut Jazuli, adalah menolak penurunan kualitas komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Poin ketiga, tetapkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 2,5 juta rupiah sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 kabupaten maupun kota di Jawa Timur tahun 2020," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Minta Kenaikan Upah Minimum
Poin keempat, lanjutnya, adalah menaikkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
"Poin kelima, tetapkan upah minimum kabupaten maupun kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK," ujar Jazuli.
Advertisement