Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, pembangunan yang dilakukan di Pulau Rinca, salah satu habitat komodo, bukan untuk merusak habitat hewan purba tersebut. Justru, kata KLHK, pemerintah terus berfokus terhadap pelestarian habitat komodo.
"Upaya konservasi terus dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini dengan menyinergikan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan," tulis KLHK melalui twitter resminya, @KementerianLHK, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Taman Nasional Komodo mencakup lima pulau, yakni Pulau Rinca, Pulau Komodo, Padar, Nusa Kode (Gil Dasami), dan Gili Montang.
KLHK menegaskan, konservasi terhadap habitat komodo atau yang disebut Ora oleh masyarakat sekitar, tidak dilakukan serampangan.
"Sebab, komodo merupakan hewan dilindungi berdasar Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018," jelas KLHK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hati-Hati
KLHK menjelaskan, pengembangan wisata di TN Komodo (TNK) akan diarahkan menjadi destinasi wisata superprioritas berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia.
"Karenanya KLHK menjaga betul tentang hal ini, penggunaan alat-alat berat pun telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," KLHK menandasi.
Salah satu penataan kawasan TNK, terletak di Lembah Loh Buaya yang masuk di Pulau Rinca. Pulau Rinca diketahui memiliki luas mencapai 20.000 hektare dan dihuni oleh 1.300 ekor komodo. Sementara populasi komodo di Lembah Loh Buaya adalah 5% dari populasi di Pulau Rinca atau sekitar 66 ekor.
KLHK menuturkan, ada 15 ekor komodo yang berkeliaran di sekitar area pembangunan sarana dan prasarana di Loh Buaya.
"Selama proses pembangunan sarana prasarana, satwa komodo diawasi oleh 5–10 petugas lapangan, untuk memastikan satwa komodo aman dan terlindungi," tulis KLHL.
Advertisement