Liputan6.com, Kupang - Kejati NTT, Senin (26/10/2020), menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah yang merugikan negara. Selain Jonas Salean, Kejati NTT juga menahan Thomas More, mantan kepala BPN Kota Kupang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring menunju mobil tahanan didampingi kuasa hukum dan petugas Kajati NTT. Jonas enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan menyerahkan ke kuasa hukum. Keduanya akan menjalani masa penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Penfui Kupang.
Baca Juga
Advertisement
Kajati NTT, Yulianto mengatakan, dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar, Rp66 miliar lebih.
"Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020, maka kerugiannya bisa mencapai Rp200 miliar," katanya.
Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik Kejati NTT telah memeriksa 45 saksi dan 3 saksi ahli, termasuk ahli BPKP dan ahli penilaian aset.
Diketahui, Jonas Salean saat ini menjabat sebagai anggota DPRD NTT. Ia merupakan kader partai Golkar yang terpilih dalam pemilihan legislatif 2019 lalu.
Dalam kasus ini, Jonas diketahui membagi tanah ke anak, isteri, menantu dan kerabatnya sebanyak 8 kapling.
"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana. Kita akan kejar keterlibatan pihak lain dari perkembangan di persidangan nanti," tandasnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.