Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, yang secara besaran sama seperti di 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Advertisement
Seluruh kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada Sabtu, 31 Oktober 2020 mendatang.
Adapun pada penetapan UMP 2020, nilai upah minimum mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.
Besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Dari perhitungan tersebut, rata-rata UMP 2020 untuk 34 provinsi yakni Rp 2,7 juta per bulan. DKI Jakarta jadi provinsi dengan nilai UMP 2020 terbesar hingga di atas Rp 4 juta per bulan.
Sementara terdapat 5 provinsi dengan UMP di bawah Rp 2 juta per bulan. Sebanyak 4 di antaranya merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa.
Jika ketetapan tersebut tidak terjadi perubahan, berikut daftar 5 provinsi dengan nilai UMP 2021 tertinggi:
UMP 2021 Tertinggi:
1. DKI Jakarta Rp 4.276.349
2. Papua Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
4. Bangka Belitung Rp 3.230.022
5. Papua Barat Rp 3.184.225
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur Wajib Umumkan UMP 2021 Tak Naik di 31 Oktober 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun (UMP) 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker seperti dikutip, Selasa (27/1/2020).
Menaker menjelaskan dalam latar belakang, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Advertisement