Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan ceritanya saat pertama kali mendapatkan sertifikat tanah di usia 35 tahun. Kala itu, Jokowi mengaku senang sebab sertifikat tanah dapat digadaikan ke bank untuk mendapat pinjaman modal usaha.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membagikan 20.087 sertifikat tanah di Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020). Adapun 87 sertifikat itu dibagikan Jokowi di lokasi pembangunan lumbung tanah di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Advertisement
"Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun saya sudah pegang sertifikat. Senang sekali karena dengan sertifikat ini kita bisa gunakan untuk akses ke perbankan, bisa disekolahkan ke bank," ujar Jokowi seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Menurut dia, sertifikat tanah dapat dipakai sebagai modal kerja usaha. Jokowi menyebut, dengan sertifikat tanah ini, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman modal dari bank hingga ratusan juta rupiah.
"Kalau tanahnya luas bisa mungkin mendapatkan pinjaman ratusan juta bisa. Kalau tanahnya agak kecil bisa puluhan juta. Tapi dengan sertifikat ini kita bisa mengakses permodalan ke perbankan," jelas Jokowi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hanya untuk Modal Usaha
Kendati begitu, dia meminta agar masyarakat benar-benar memakai uang hasil gadai sertifikat tanah sebagai modal usaha. Bukan untuk membeli barang-barang yang sifatnya konsumtif.
"Kalau sudah dapat modal dari bank, saya titip, hati-hati dihitung digunakan yang baik. Jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai untuk beli sepeda motor, gunakan semuanya untuk modal usaha, modal investasi," tutur Jokowi.
Dia juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti memiliki hak hukum atas lahan tanah. Untuk itu, Jokowi berpesan agar masyarakat benar-benar menyimpan sertifikat tanah dengan sebaik-baiknya.
"Tolong difotokopi terlebih dahulu, taruh di lemari yang 1, yang (sertifikat) asli taruh di lemari yang 2. Jadi kalau salah satu hilang, ngurusnya mudah. Kalau yang asli hilang, dengan fotokopi bisa ngurus ke Kantor Pertanahan," kata dia.
Advertisement