Nasib Komodo di Proyek Jurassic Park

Kawasan Taman Nasional Komodo ini akan disulap jadi destinasi wisata premium.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Okt 2020, 00:01 WIB
Komodo berkeliaran di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca dapat dijangkau selama dua jam dari Labuan Bajo dengan menggunakan perahu kayu. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Foto seekor Komodo berhadap-hadapan dengan truk di Taman Nasional Komodo menghebohkan dunia maya. Lokasi foto itu disebut berada di Pulau Rinca, salah satu pulau di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Foto tersebut diunggah di Twitter oleh akun @KawanBaikKomodo.

"Sedih! Komodo berhadap2an dengan truk proyek bangunan Wisata Jurassic di Pulau Rinca.

U pertama kalinya Komodo2 ini mendengar deru mesin2 mobil dan menghirup bau asapnya. Akan spt apa dampak proyek2 ini ke depannya? Masih adakah yg peduli dg konservasi?", tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut langsung mengundang banyak tanggapan dari warganet. Mayoritas menyesali aksi pembangunan yang mengganggu tempat tinggal komodo sebagai hewan dilindungi. Bahkan ada warganet melihat hal ini sebagai tanda awal kepunahan komodo.

Truk pembawa material itu merupakan bagian dari proyek geopark yang disebut bakal mirip destinasi wisata Jurassic Park. Proyek ini sekaligus sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah sebelumnya menetapkan Pulau Komodo dan Pulau Rinca sebagai taman nasional sejak 1980. Ini untuk melindungi komodo, hewan purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.

Kawasan Taman Nasional Komodo ini akan disulap jadi destinasi wisata premium. Pemerintah mengklaim tujuan utama proyek ini adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berada di kawasan tersebut.

Kawasan Labuan Bajo, yang sebagian wilayahnya meliputi TN Komodo ditetapkan sebagai salah satu destinasi Wisata Super Prioritas seperti ditetapkan dalam surat Sekretariat Kabinet Nomor B652/Seskab/Maritim/2015 tentang arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pariwisata.

Perkembangan Proyek

Saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Guna melancarkan proses pengerjaan, Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara Resort Loh Buaya di Pulau Rinca mulai 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang Nistyantara mengatakan, penutupan ini mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

"Menutup sementara resort Loh Buaya seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Terhitung mulai hari ini sampai dengan 30 Juni 2021 dan akan dievaluasi dua minggu sekali," ujarnya.

Lukita menjelaskan, pembangunan sarana prasana di wisata alam itu terdiri dari beberapa segmen. Di antaranya seperti dermaga, pusat informasi wisata, jalan, jerambah, dan penginapan ranger serta naturalist guide. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Komodo Dijamin Aman

Guide taman nasional berinteraksi dengan seekor komodo di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca yang merupakan zona inti Taman Nasional Komodo. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Direktur Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina mengatakan pemerintah sangat peduli atas pelaksanaan pembangunan di zona pemanfaatan Loh Buaya, Pulau Rinca.

"Pembangunan di Loh Buaya dilakukan dengan sangat hati-hati. Setiap pagi dilakukan briefing terkait keamanan dan keselamatan baik untuk para pekerja, dan juga yang paling penting adalah keamanan satwa yang ada di Loh buaya, agar jangan sampai ada satwa terganggu, sangat hati-hati dengan api," kata Shana.

Dia mengatakan foto viral adanya truk yang dihadang oleh seekor Komodo (Veranus Komodoensis) beberapa hari terakhir sebaiknya tidak ditafsirkan berlebihan. Sebab penggunaan truk di lokasi itu dilakukan untuk membawa tiang pancang yang berat, dan membutuhkan alat berat di lokasi itu untuk mengangkutnya.

"Sebaiknya kita tidak mengambil asumsi dari foto yang ada, karena persepsi bisa dibangun menjadi opini, bukan fakta," tegas dia.

Shana memastikan, seluruh pembangunan di Loh Buaya hanya boleh dilakukan di zona pemanfaatan. "Jadi pembangunan fasilitas di loh buaya betul-betul dilakukan dengan memperhatikan semua aspek ekologi, sebagaimana sudah direncanakan dalam kajian dampak lingkungan," ucap dia.

Dia juga menambahkan, bahwa pemerintah sudah pasti mengutamakan kelestarian dan keseimbangan ekosistem dalam melaksanakan pembangunan yang ada, dan sudah melalui prosedur dan kajian yang mendalam.

"Pengelolaan TN Komodo merupakan wewenang KLHK, pembangunan dilakukan oleh KemenPUPR, dan untuk mendukung pariwisata premium berkelanjutan yang didorong Kemenparekraf. Ini merupakan sinergi lintas kementerian dan lembaga,” ucap dia.

Shana pun mengaku pihaknya juga terlibat dalam pembangunan itu dan selalu memastikan bahwa upaya pembangunan zona pemanfaatan di Loh Buaya memenuhi standar dan sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Kita pun terlibat dalam setiap prosesnya, dan memastikan bahwa semua menjaga prinsip pariwisata berkelanjutan dengan komitmen sesuai peran dan fungsi masing-masing," tutur dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua stakeholder baik lokal, nasional, maupun internasional khususnya untuk menjelaskan rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan di TN Komodo.

"Dan peningkatan pariwisata di sana menjadi quality tourism dan minat khusus. Justru skrg memungkinkan untuk pelibatan masyarakat dalam kawasan lebih aktif sebagai subyek dari konservasi dan pariwisata," tambah dia.


Satwa Purbakala yang Diakui Dunia

Taman Nasional Komodo menjadi salah satu destinasi di Labuan Bajo yang wajib registrasi online. (dok. Biro Humas Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Komodo, spesies reptil raksasa berbisa yang dipercaya sebagai satwa purba. Indonesia merupakan negara yang ditinggali hewan yang bernama latin Varanus Komodoensis ini memberi perlindungan penuh sejak 1980.

"Indonesia melindungi komodo dengan menetapkan habitatnya sebagai kawasan konservasi berbentuk taman nasional," tulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui twitter resminya, @KementerianLHK, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Keseriusan Indonesia terhadap pelestarian komodo dan habitatnya, turut mengundang perhatian dunia. Pada 1991, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui badan edukasi, sains, dan kebudayaan atau UNESCO mengakui, komodo adalah satwa purba dan menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan dunia.

"Upaya konservasi yang telah kami lakukan sampai sekarang telah menyinergikan kelestarian alam dan dinamika masyarakat," jelas KLHK.

Agar tetap bisa dinikmati secara bijaksana, KLHK pun mengembangkan potensi ekowisata dengan tetap mengutamakan kelestarian komodo.

Menurut hasil kajian peneliti, klaim KLHK, tingkat hidup komodo masih baik meski pengembangan pariwisata terus dilakukan.

"Kajian peneliti, Ardiantiono et al 2018, mengatakan aktivitas pengembangan pariwisata sedikit mempengaruhi perilaku lpmodo, tingkat survivalnya tidak terpengaruh," ungkap KLHK.

Taman Nasional Komodo mencakup lima pulau, yakni Pulau Komodo, Rinca, Padar, Nusa Kode (Gil Dasami), dan Gili Montang. Oleh karena itu, KLHK menegaskan, upaya konservasi terhadap habitat Komodo atau yang disebut Ora oleh masyarakat sekitar, tidak dilakukan serampangan.

"Sebab, Komodo merupakan hewan dilindungi berdasar Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018," KLHK menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya