Kasus Jiwasraya Jadi Momentum Wujudkan Pasar Modal Lebih Sehat

Sederet nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya telah dihukum seumur hidup

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Okt 2020, 17:30 WIB
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sederet nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya telah dihukum seumur hidup. Hukuman ini termasuk hukuman yang cukup berat dalam kasus yang melibatkan pimpinan perusahaan asuransi plat merah tersebut.

Menaggapi hal ini, Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengaku apa yang sudah dilaukan penegak hukum harus dibarengi upaya otoritas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk mereformasi pasar modal.

"Ini omen bagus untuk reformasi pasar modal. Bahwa sebelumnya banyak orang yangg berkomplot untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan melakukan banyak manipulasi canggih dan kecurangan yang sulit dibongkar para pengawas dan otoritas," ungkap dia kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Senada, Pengamat Pasar Modal Hans Kwee melihat, industri pasar modal saat ini lebih bersih dantransparan

"Kita melihat ini menjadi wajah baru pasar saham. Kita melihat dahulu pasar saham dilihat kalau tidak ada group tertentu tida ramai. Terbukti, sekarang pasar tetap ramai, indeks tetap naik, jadi tidak diwarnai transaksi yang tidak sehat. Artinya kita sudah menemukan inilah pasar yang baru, lebih bersih, lebih transparan," ungkap Hans Kwee kepada wartawan.

Dia melihat, apa yang dilakukan OJK dan BEI sudah bejalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Dengan begitu, kepercayaan investor hingga saat ini terus meningkat. Terbukti, investor domestik di pasar modal tembus di angka 3 juta.

Hanya saja, dia menyarankan kepada otoritas untuk lebih meningkatkan kedalaman pasar. Di tengah kepercayaan investor meningkat, dia melihat kedalaman pasar juga harus ditingkatkan demi keseimbangan industri. Caranya, dengan meningkatkan jumlah produk-produk derivatif.

"Tujuannya kalau market turun bisa lakukan lindung nilai, sehingga pasar lebih stabil," tambah dia.

Ttidak hanya itu, otoritas juga dinilai harus membentuk atiran mengenai liquidity provider. "Sehingga kita tahu persisis siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu emiten tertentu," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Heru Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Majelis hakim memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan hari ini.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.

"Membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," jelas dia.

Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar. Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya