Liputan6.com, Pekanbaru - Ndak punyo kojo totap dan lah lamo katoghian narkoba mambuek Riski manaimo jadi tukang antau sabu. Indak tanguong-tangguong, jantan 23 tahun iko mambok 19 kilo sabu dan 10 ribu butiu pil ekstasi daghi Kota Dumai ka Rokan Hilir.
Kojo nekat karano tabuai jonji Rp15 juta mambuek bujang putui sikolah iko jadi pahuni panjaro Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Inyo taancam panjagho paling ingan limo tahun dan paling boghek saumu ghiduik.
Baca Juga
Advertisement
Kapalo BNN Riau Brigen Kenedy mencaghitokan, pada 24 Oktober 2020 mandapek informasi ado pangighiman sabu dek jaringan narkoba Malaysia ke Kota Dumai. Solang seghari baighikuiknyo petugas ka lokasi menengok sompan pencaghi ikan di kota pelabuhan itu.
"Pagi buto Sabtu petugas ado informasi sughang nayok kapal pancaghi ikan daghi Dumai manjompuik narkoba di pebatasan Malaysia," cito Kenedy, Selasa (27/10/2020).
Lah baliok ka Dumai, panjampuik narkoba iko maghantau bok'an haramnyo ka Riski untuok dibaghok ka Rokan Hilir. Ado duo tas disorahkan, kamudian Riski baghoghak ke tompek tujuan manggunokan onda.
Petugas maiku Riski dan sompat pulo kehilangan jojak. Sobab, jantan ughang Pekanbaru dan manotap di Kota Dumai iko masuok ka kobun sawit di Bukit Timah yang hanyo bisa ditompuo onda.
"Bapo aghi dicaghi, Riski nampak melinte loju di Simpang Manggala Jonson, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir," toghang Kenedy.
Ughang BNN Riau lansuong manghojau hinggo Riski bisa dibontikan baghapo minik kamudian. Duo tas punyo Riski diparikso dan petugas mandapekkan 19 bungkui serta duo plastik godang.
Berita ini menggunakan bahasa Ocu, salah satu bahasa di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kampar, sebagai wujud kepedulian Liputan6.com, terhadap bahasa ibu atau daerah. Terjemahan ada di halaman berikutnya.
Simak video pilihan berikut ini:
BNN Riau Tangkap Kurir Sabu dari Malaysia
Tidak punya pekerjaan tetap dan sudah lama kecanduan narkoba membuat Riski menerima tawaran menjadi kurir sabu. Tak tanggung-tanggung, pria 23 tahun ini membawa 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Kota Dumai menuju Rokan Hilir.
Karena diiming-imingi upah Rp15 juta, membuat lajang putus sekolah ini nekat melanggar hukum dan kini menjadi tahanan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Dia terancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kepala BNN Riau Brigjen Kenedy menjelaskan, pihaknya pada 24 Oktober 2020 mendapat informasi ada pengiriman sabu oleh jaringan narkoba Malaysia ke Kota Dumai. Sehari berikutnya petugas ke lokasi memantau sejumlah kapal nelayan di kota pelabuhan itu.
"Dini hari Sabtu petugas ada informasi seseorang menggunakan kapal nelayan dari Dumai menjemput narkoba di perbatasan Malaysia," kata Kenedy, Selasa (27/10/2020).
Setelah kembali ke Dumai, penjemput narkoba ini menyerahkan barang haram bawaannya ke Riski untuk dibawa ke Rokan Hilir. Ada dua ransel diserahkan, lalu Riski bergerak ke daerah tujuan memakai sepeda motor.
Petugas lalu membuntuti Riski dan sempat kehilangan jejak. Pasalnya, pria asal Pekanbaru dan menetap di Dumai ini melewati perkebunan sawit di Bukit Timah yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
"Beberapa hari dicari, Riski terlihat melintas dengan kecepatan tinggi di Simpang Manggala Jonson, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir," jelas Kenedy.
Personel BNN langsung mengejar hingga akhirnya bisa dicegat beberapa menit kemudian. Dua ransel bawaan Riski digeledah dan petugas menemukan 19 bungkusan serta dua plastik besar.
"Satu bungkus berisi 1 kilogram sabu, setelah dites labor memang itu sabu. Selanjutnya dua bungkus besar ada 10 ribu ekstasi warna cokelat muda dan biru," kata Kenedy.
Advertisement
Sudah Dua Kali
Penyidikan petugas, Riski merupakan anak broken home. Ayahnya tinggal di Pekanbaru dan ibunya di Kota Dumai sehingga dia pun tak melanjutkan sekolah menengah karena ketiadaan biaya.
Dia pun terjerat narkoba karena pergaulannya dengan kaki tangan sindikat narkoba internasional. Sebelum kasus ini, Riski pernah mengantarkan sabu ke Rokan Hilir dengan upah belasan juta.
"Untuk yang kedua ini upahnya Rp15 juta, akan diterimanya kalau barang sudah sampai di Rokan Hilir," ucap Kenedy.
Kenedy menyebut sudah mengantongi orang yang mempekerjakan Riski. Pria yang sudah ditetapkan menjadi buronan ini juga sebagai penerima sabu dan ekstasi di Rokan Hilir.
"Jadi dia yang menyerahkan barang dan akan menerimanya juga di Rokan Hilir, dia menungu di sana," kata Kenedy.
Pengusutan BNN, sabu dan ekstasi itu tidak hanya diedarkan di Rokan Hilir tapi juga perbatasan Riau dengan Sumatra Barat. Termasuk juga di Kecamatan Mahato, Rokan Hulu dengan sasaran masyarakat di perkebunan sawit.
"Jadi peredarannya sekarang ini tidak hanya di perkotaan tapi juga di kebun-kebun sawit," kata Kenedy.
Atas perbuatannya ini, penyidik menjerat Riski dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.