Manajemen Kartu Prakerja Gandeng Kejaksaan Agung Urus Masalah Hukum

Ada 3 lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini Kartu Prakerja ini.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Okt 2020, 17:22 WIB
Situs Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian tersebut ditandatangani, Selasa 27 Oktober 2020. Disebutkan, perjanjian ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program Kartu Prakerja.

“Ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja menegaskan, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos).

“Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.

Ada 3 lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

 

Saksikan video di bawah ini:


Isi Perjanjian Lainnya

Kartu Prakerja

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.

Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya.

Yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.

“Manajemen Pelaksana mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi pada Jamdatun atas dukungan yang diberikan kepada Program Kartu Prakerja selama ini. Tidak hanya tata kelola menjadi lebih baik, namun kredibilitas program menjadi semakin kokoh,” pungkas Denni Puspa Purbasari, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Dengan adanya kerja sama ini, Manajemen Pelaksana berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja sehingga dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya