Polri Ungkap Motif Gus Nur Hina NU

Gus Nur telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, motif yang menjadi dasar Gus Nur lantaran merasa peduli dengan NU yang dianggap berubah.

"Yang bersangkutan peduli terhadap NU, yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," ujar Awi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/10/2020).

Terkait kasus ini, Awi menyampaikan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana. Penyidik juga merencanakan memeriksa ahli ITE. Pemeriksaan terhadap ahli ITE akan dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video.

"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," kata Awi.

Tak hanya itu, Awi juga menyampaikan penyidik akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur terhadap NU. Termasuk Refly Harun selaku pemilik akun YouTube sekaligus yang mewawancarai Gus Nur saat yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Awi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penangkapan Gus Nur

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya