Liputan6.com, Jakarta - Pada Senin (26/10/2020) Vanessa Angel membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia membacakan pledoi dengan penuh air mata.
Sehari berselang, sidang kasus kepemilikan narkotika ini kembali digelar. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan Vanessa Angel.
Dengan begitu, JPU tetap pada pendiriannya yaitu menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara kepada Vanessa Angel.
"Itulah replik dari Jaksa, pada intinya Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Duplik
Majelis Hakim lantas bertanya apakah Vanessa Angel akan mengajukan duplik. Istri Bibi Ardiansyah ini pun membenarkan.
"Iya, melalui penasihat hukum," jawab Vanessa Angel.
Advertisement
Sidang Ditunda
Untuk itu sidang kembali ditunda hingga pekan depan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa.
"Baik sidang ditunda kembali pada hari Senin 2 November 2020 pukul 11.00 WIB dengan acara duplik dari penasehat hukum terdakwa," tutup Majelis Hakim.
Isi Pledoi
Sementara itu dalam pledoinya, ibu satu anak ini mengungkap alasan mengapa ia sempat mengosumsi Xanax. Itu karena artis berusia 28 tahun ini mengalami gangguan psikologis.
"Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter dan konsultasi ke dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan emosi yang berubah-ubah," jelasnya sambil menangis. (Kapanlagi)
Advertisement