Polisi Akan Periksa Refly Harun Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur?

Bareskrim Polri akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Okt 2020, 18:16 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, semua pihak yang diduga mengetahui kejadian akan dimintai keterangan. Termasuk Refly Haru yang merupakan pemilik akun YouTube sekaligus pihak yang mewawancarai Gus Nur saat diduga melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Terkait kasus ini, Awi menyampaikan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah memeriksa empat orang saksi. Dua diantaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana. Penyidik juga merencanakan memeriksa ahli ITE. Pemeriksaan terhadap ahli ITE akan dilakukan usai penyidik memeriksa bukti video.

"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," kata Awi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Peduli dengan NU?

Menurut Awi, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, motif Gus Nur melakukan ujaran kebencian terhadap NU lantaran merasa peduli dengan NU yang dianggap sudah berubah.

"Yang bersangkutan peduli terhadap NU, yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," ujar Awi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Awi mengatakan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya