LPS Catat Ada 7 Bank Gagal Bayar

LPS mencatat hingga sejauh ini sudah ada sebanyak 6-7 bank yang mengalami gagal bayar

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat hingga sejauh ini sudah ada sebanyak 6-7 bank yang mengalami gagal bayar. Di mana, bank-bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima 6-7 bank BPR yang harus kami tangani jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal," katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/10).

Meski begitu, LPS akan terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika nantinya memang ada bank yang gagal kembali. Namun, dia menekankan tren kondisi hingga saat ini belum berubah dari kondisi tahun lalu.

"Boleh saya tekankan di sini ternnya belum berubah dari tahun lalu. Jadi tekanan di sistem finasial meningkat tapi belum ke level yang terlalu membahayakan atau tidak dapat dikendlaikan," tegas Purbaya.

Secara umum, dia mengungkapkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai kembali membaik, khususnya di bank-bank kecil atau Bank Umum Klasifikasi Usaha I (BUKU I) yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun.

"Sehingga saat sekarang Bank BUKU I pun keadaanya dari sisi DPK sudah sedikit baik dari keadaan awal tahun, artinya dampak negatif dari tekanan likuiditas mereka maupun DPK mereka karena COVID-19 boleh dibilang sudah hilang," tuturnya.

Sementara itu, dari sisi jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS per September 2020 adalah sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847 rekening. Adapun secara nominal jumlah simpanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan yakni maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank mencapai Rp3.418,95 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


LPS Peroleh Status Stabil dari Dua Lembaga Rating

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Pefindo Credit Rating Agency menetapkan peringkat “idAAA” kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah “stabil”.

Entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh PEFINDO.

Sebelumnya, pada tiga tahun berturut-turut, LPS mendapatkan peringkat stabil atau idAAA atas kekuatan keuangannya sebagai lembaga penjaminan.

Analis Handhayu Kusumowinahyu mengungkapkan, peringkat ini mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat.

Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.

"Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang," ujar Handhayu di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Dia menambahkan, Pefindo melihat pandemic COVID-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia.

LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.

"PEFINDO akan terus memantau dengan cermat kondisi-kondisi ini untuk menilai bagaimana perkembangan dampak COVID-19 ini, terutama pada akhir periode restrukturisasi perbankan sekitar kuartal ketiga dan keempat tahun 2020 yang kemungkinan dapat menyebabkan peningkatan klaim," jelas dia.

  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya