Sebanyak 22 Ribu Sertifikat Tanah Diserahkan Jokowi di Humbang Hasundutan

Penyerahan sertifikat tanah salah satu agenda Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau kawasan Food Estate di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut). Jokowi menyerahkan 22.007 sertifikat tanah di Stadion Simangaronsang Doloksanggul.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Okt 2020, 21:03 WIB
Sertifikat yang diserahkan menjadi bukti tertulis, yang mendapatkan pengakuan hukum.

Liputan6.com, Humbang Hasundutan Penyerahan sertifikat tanah salah satu agenda Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau kawasan Food Estate di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut). Jokowi menyerahkan 22.007 sertifikat tanah di Stadion Simangaronsang Doloksanggul.

Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Jokowi menjelaskan, kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang diserahkan menjadi bukti tertulis, yang mendapatkan pengakuan hukum.

"Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini, hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas," kata Jokowi, Selasa (27/10/2020).

Puluhan ribu sertifikat yang diserahkan Jokowi terdiri atas 20.637 berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan di Humbang Hasundutan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pesan Jokowi ke Penerima

Jokowi menitipkan pesan untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik.

Penyerahan sertifikat untuk rakyat kali ini hanya dihadiri langsung penerima dalam jumlah yang sangat terbatas, sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.

Kepada para penerima, Jokowi menitipkan pesan untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik. Kepemilikan sertifikat juga berarti membuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai modal usaha.

"Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha," cerita Jokowi.


Harus Dijaga dengan Baik

Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan, langkah pengembangan pertanian dan peternakan di provinsi ini guna menyejahterakan petani. Sehingga masyarakat, terutama petani menjadikan Sumut agraris.

"Sertifikat ini sangat membantu, karena punya kepastian hukum untuk keadilan. Selama ini belum punya legalitas atas tanah. Sekarang masyarakat bisa berbuat di lahannya dengan upaya yang beragam untuk pertanian dan peternakan," ucap Edy.

Edy mengingatkan, agar sertifikat yang telah diberikan dapat dijaga dengan baik, serta diperuntukkan bagi usaha pertanian dan peternakan. Sehingga keberadaan lahan produktif tetap terjaga baik, khususnya dalam membangun ketahanan pangan.

"Sertifikat tidak boleh diperjualbelikan. Yang boleh diwariskan ke anaknya, jadi dia berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat," Edy menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya