Liputan6.com, Jakarta - Teka teki besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akhirnya terjawab. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
Advertisement
Hal ini juga dipastikan oleh Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. Dinar menyatakan tidak ada kata kenaikan dalam SE tersebut sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.
"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.
Artikel mengenai UMP 2021 yang tak naik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 28 Oktober 2020:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Sah, Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Advertisement
2. Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
3. Mau Liburan di Akhir Oktober, Cek Dulu Tarif Tol Trans Jawa Ini
Akhir bulan ini merupakan libur panjang. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal Rabu 28 dan Jumat 30 Oktober 2020. Sedangkan pada Kamis 29 Oktober 2020 merupakan libur nasional memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Artinya, sebagian besar masyarakat akan mendapat libur 5 hari dari hari Rabu 28 Oktober 2020 hingga Minggu 1 November 2020.
Tentu saja, sebagian besar masyarakat sudah menyiapkan rencana untuk bepergian. Tetapi karena masih dalam suasana pandemi, transportasi yang dipilih kebanyakan adalah lewat jalur darat dengan mobil pribadi.
Advertisement