Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2021. Dengan begitu, nilai UMP 2021 bakal sama dengan UMP 2020.
Keputusan soal UMP 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020. Perihal penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Selanjutnya, Menaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan adanya penyesuaian UMP tersebut. Tepatnya pada 31 Oktober mendatang.
Apa alasan Menaker Ida Fauziyah tak menaikkan UMP 2021? Bagaimana pula tanggapan dari pengusaha dan kalangan buruh? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement