Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 Novermber 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, PSBMK kebijakannya masih sama dengan dua pekan sebelumnya. Kebijakan tersebut antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk "dine in" atau makan di tempat, sampai pukul 21.00 WIB.
Advertisement
"Setelah pukul 21.00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (27/10/2020).
Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Protokol Kesehatan
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.
Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan COVID-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.
"Karena itu, Pemerintah Kota Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran," katanya.
Advertisement