Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 7 triliun guna menyalurkan subsidi internet kepada peserta didik dan para guru serta mahasiswa dan dosen.
Oktober ini, Kemendikbud mulai menyalurkan kembali subsidi Tahap I di bulan kedua, setelah sebelumnya penyaluran subsidi paket data di bulan pertama telah dilakukan.
Advertisement
Atas besarnya anggaran tersebut, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
"Meminta KPK sebagai lembaga antirasuah mengawasi dengan ketat semua proses penggunaan anggaran jumbo Rp 7,2 triliun untuk kuota," kata Koordinator P2G, Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).
KPK diminta agar mengawasi semua proses dalam penggunaan anggaran antara Kemendikbud dengan pihak penyedia layanan internet seluler.
"Mulai dari kerja sama Kemenidkbud dengan operator seluler sampai kepada pendistribusiannya, agar terserap maksimal dan tepat sasaran," ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menambah Media Aplikasi
Satriwan juga mengapresiasi Kemendikbud yang telah menambah media aplikasi pembelajaran yang bisa dikunjungi siswa dan guru untuk pembelajaran dengan paket internet dari subsidi pemerintah tersebut. Semula hanya 19 aplikasi belajar, sedangkan sekarang sudah ribuan media aplikasi yang didaftarkan.
"Ini akan mendiversifikasi dan memperkaya pilihan siswa dan guru dalam belajar, sehingga layanan PJJ (pembelajaran jarak jauh) Daring akan lebih berkualitas," ucapnya.
Advertisement