Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus memaksimalkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangungan Rumah Sakit Batua Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu finalisasi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Belum ada keterangan hasilnya total lost," kata Widoni kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar tersebut, pihaknya telah memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui perjalanan proyek pembangunan Rumah Sakit yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp25,5 miliar itu. Termasuk didalamnya menelusuri adanya dugaan penerima fee dalam kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut.
"Semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui perkara dugaan tipikor ini sudah dilakukan pemeriksaan dan statusnya saat ini masih sebagai saksi," jelas Widoni.
Ia berjanji akan menetapkan tersangka kasus korupsi RS Batua Makassar secepatnya setelah telah menerima audit finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Karena delik pidana dalam UU Tipikor adalah voltooid dan sempurna. Jadi dalam kasus RS Batua Makassar ini kita tunggu audit kerugian negara dulu," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Negara Rugi Rp7 Miliar
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi sekaligus berkoordinasi dengan ahli bangunan.
"Tahapannya sudah penyidikan. Tim ahli bangunan juga sedang diturunkan," kata Rosyid via telepon, Kamis 3 September 2020 lalu.
Ia juga tak menampik jika dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka meski pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengerjaan pembangunan RS. Batua Makassar tersebut. Dimana kata Rosyid, dari perhitungan BPK saat ini ditemukan kerugian negara senilai Rp7 miliar.
"Temuan BPK senilai Rp7 miliar itu sebagai tambahan referensi nanti untuk menghitung total kerugian keuangan negara," jelas Rosyid.
Kerugian negara, lanjut dia, kemungkinan bisa bertambah setelah audit fisik oleh ahli bangunan sudah keluar.
"Ada kemungkinan jumlah kerugian negara hampir Rp29 miliar yang digunakan dalam pembangunan itu dianggapnya kerugian negara," terang Rosyid.
Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe C Batua Makassar itu, selain memeriksa sejumlah saksi terkait, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel juga dikabarkan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah menghabiskan anggaran puluhan miliar itu.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga telah menemukan adanya indikasi korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua Makassar itu terbengkalai hingga saat ini.
Adapun pengerjaan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tersebut, diketahui dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tepatnya senilai Rp25,5 miliar. Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar tersebut.
Advertisement