Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pada Operasi Zebra 2020 lebih banyak memberikan pelanggar sanksi teguran ketimbang sanksi tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, persentase penegakan hukum sangat kecil, kurang lebih hanya sekitar 20 persen. Dia menerangkan Operasi Zebra 2020 lebih fokus kepada upaya preventif dan preemtiv.
Advertisement
"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi himbauan maupun teguran-teguran simpatik yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan," kata dia di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).
Sambodo menerangkan, penegakan hukum hanya untuk pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan membahayakan diri sendiri, misalnya pelanggaran melawan arus.
"Itu kan dia berbahaya bagi diri sendiri ataupun bagi orang lain," ujar dia.
Sambodo membeberkan, terbukti jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi tilang turun hampir 60 persen sampai 57 persen dibandingkan dengan Operasi Zebra tahun 2019. Sementara itu, sanksi teguran naik 62 persen dibandingkan dengan tahun 2019.
"Jadi tegurannya yang kita naikan untuk memberikan edukasi, tilangnya justru kita jauh kita turunkan," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagi-Bagi Masker
Sambodo menerangkan, pihaknya menyelipkan program bagi-bagi masker disela-sela pelaksanaan Operasi Zebra 2020. Setiap hari disedikan 3.000 sampai 4.000 masker di seluruh polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk dibagian setiap hari selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra 2020.
"Ketika menemukan warga atau masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak kita lakukan penilangan tetapi justru kita berikan penyadaran dan kita berikan masker," ujar dia.
Sambodo menerangkan, dalam praktiknya Operasi Zebra Jaya 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kepolisian tidak menindak pelanggar dengan razia di tempat tapi berkeliling mencari pelanggar lalu lintas. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan.
"Kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di pasar rumput, pindah lagi satu jam ke di panjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan. Ini untuk menghindari kerumuman," kata dia, Senin (26/10/2020).
Dia menerangkan, anggota yang berkeliling jumlahnya dibatasi sampai 10 orang. Dalam hal ini kepolisian juga melibatkan Pom TNI dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sehingga ketika menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat umum yang menindak polisi, ketika menemukan pelanggar lalu lintas atau protokol kesehatan dari TNI maka ada Pom TNI, ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ada Satpol PP dan Dishub yang melakukan penindakan," ucap dia.
Advertisement