Liputan6.com, Warsaw - Ribuan wanita telah terlibat dalam aksi protes atas undang-undang aborsi baru Polandia di kota-kota di seluruh negeri.
Mengutip laman BBC, Rabu (28/10/2020), putusan pengadilan yang ditetapkan pada hari Kamis lalu, melarang hampir semua aborsi - dengan pengecualian hanya untuk kasus pemerkosaan, inses, atau jika kesehatan ibu terancam.
Baca Juga
Advertisement
Aborsi yang dilakukan ketika janin cacat, yang merupakan 98% dari tindakan yang dilakukan tahun lalu, kini telah dilarang.
Polandia sudah memiliki beberapa undang-undang aborsi yang paling ketat di Uni Eropa.
Sekitar 2.000 tindakan aborsi legal dilakukan setiap tahun. Tetapi kelompok perempuan memperkirakan bahwa hingga 200.000 aborsi dilakukan secara ilegal.
Aksi protes telah terjadi di Poznan, Warsawa, Wroclaw dan Krakow dan sejumlah kota-kota lain.
Hingga hari ini, aksi protes terkait aturan aborsi baru telah berlangsung selama sekitar satu pekan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Alasan UU Baru
Keputusan pada hari Kamis disampaikan oleh mahkamah konstitusi Polandia. Dikatakan undang-undang yang mengizinkan aborsi janin cacat "tidak sesuai" dengan konstitusi.
Itu terjadi setelah gugatan hukum diluncurkan oleh anggota parlemen dari PiS nasionalis yang memerintah tahun lalu.
Mayoritas hakim pengadilan dinominasikan oleh pihak yang sama.
Uskup Agung Stanislaw Gadecki, ketua Konferensi Episkopal Polandia, dan kepresidenan Polandia memuji keputusan itu. Namun, UU tersebut juga mendapat banyak dikritik oleh kelompok hak asasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Advertisement