Liputan6.com, Surabaya - Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap pria berinisal T (43) warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Warga Pamekasan tersebut ditangkap karena terlibat kasus dugaan menjual istrinya (38) kepada pria hidung belang untuk layanan seks di Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
"Iya benar, pelaku diamankan di sebuah kamar hotel di Surabaya, Rabu 21 Oktober kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB," tutur dia, Rabu (28/10/2020).
Dia menuturkan, pengungkap kasus ini berawal dari operasi cyber kemudian menemukan akun di twitter yang mengunggah gambar istri telanjang dalam posisi berhubungan badan.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Fauzi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Diunggah di Media Sosial
Fauzi menambahkan pelaku menawarkan istrinya melakui media sosial twitter. Setelah unggah gambar istrinya telanjang, pelaku juga menyebutkan bisa melayani layanan seks bertiga atau threesome.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati istri dan pelaku sedang melakukan layanan seks bertiga atau threesome. Kemudian oleh petugas langsung diamankan beserta barang bukti," ucapnya.
"Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam dijerat pasal Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP," ia menambahkan.
Advertisement