Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Advertisement
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Lantas berapa UMP DKI Jakarta untuk 2021?
Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti penetapan UMP 2021 sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, maka besaran upah minimum di ibu kota sebesar Rp 4.276.349. Besaran ini sama dengan angka UMP pada 2020.
Para kepala daerah pun diminta untuk mengumumkan UMP 2021 secara serentak pada 31 Oktober 2020.
Sejauh ini, UMP di DKI Jakarta memang menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. UMP tertinggi kedua ditempati oleh Papua yang sebesar Rp 3.516.700 dan tempat ketiga yaitu Sulawesi Utara dengan angka Rp 3.310.722.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Advertisement
Daftar Lengkap UMP 2021
Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
Daftar Selanjutnya
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
Advertisement
Daftar Berikutnya
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225