Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, secara resmi menjabat Chair of ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) atau Ketua Menteri-menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN untuk masa jabatan periode 2020 hingga 2022.
"Tahun ini giliran Menaker Indonesia menjadi ketua forum kerja sama ASEAN bidang ketenagakerjaan periode 2020-2022, " kata Ida usai serah terima jabatan dari Tuan Haji Awang (Malaysia) selaku Ketua periode 2018-2020, melalui hybrid virtual meeting di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan, ALMM merupakan pertemuan tingkat Menteri ASEAN bidang ketenagakerjaan yang digelar setiap dua tahun sekali dan dihadiri oleh sepuluh negara anggota ASEAN.
Selain itu, dilakukan pertemuan ALMM+3 yang diikuti 10 Menaker negara ASEAN dan tiga negara mitra ASEAN yaitu Jepang, Republik Korea dan Republik Rakyat Tiongkok.
"ALMM merupakan forum diskusi, tukar informasi dan pengalaman/praktek terbaik tentang dampak transformasi digital terhadap pasar kerja dan jenis pendidikan vokasi yang dibutuhkan. Termasuk juga membahas hubungan kerja, dialog sosial dan jaminan sosial bagi pekerja di era ekonomi digital,” katanya.
Lanjutnya, Indonesia selaku Ketua ASEAN bidang ketenagakerjaan periode 2020-2022 mengusung tema mempromosikan pekerja ASEAN untuk daya saing, ketahanan, dan ketangkasan dalam menghadapi pekerjaan masa depan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditolak Buruh, Menaker Sebut Penetapan UMP 2021 sebagai Jalan Tengah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menanggapi polemik atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurutnya ketentuan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) dalam SE anyar itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (27/10).
Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.
Mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE UMP tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement