16 Provinsi yang Belum Tentukan UMP 2021

Baru 18 provinsi yang telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati UMP 2021 tidak naik.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Okt 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, Menaker meminta agar para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Namun, berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pk. 16.35 WIB, baru 18 provinsi yang telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati UMP 2021 tidak naik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Liputan6.com, Rabu (28/10/2020), masih ada 16 provinsi yang belum memutuskan dan menyepakati UMP 2021 dalam SE Menaker, diantaranya:

1. Sumatera Utara Rp 2.499.422

2. Sumatera Barat Rp 2.484.041

3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

4. Riau Rp 2.888.563

5. Jambi Rp 2.630.161

6. DKI Jakarta Rp 4.276.349

7. Jawa Tengah Rp 1.742.015

8. Jawa Timur Rp 1.768.777

9. DIY Rp 1.704.607

10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

14. Gorontalo Rp 2.586.900

15. Maluku Rp 2.604.960

16. Papua Barat Rp 3.184.225

Sementara 18 provinsi yang telah sepakat, diantaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Lalu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Saksikan video di bawah ini:


Daftar UMP 2021 di 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Naik

Kaleidoskop UMP 2017

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, per hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, ada 18 daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati tidak menaikkan upah minimum atau UMP 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Dirangkum oleh Liputan6.com, Rabu (28/10/2020), berikut daftar 18 provinsi yang memastikan tidak menaikkan UMP 2021:

1) Jawa Barat Rp 1.810.350

2) Banten Rp 2.460.968

3) Bali Rp 2.493.523

4) Aceh Rp 3.165.030

5) Lampung Rp 2.431.324

6) Bengkulu Rp 2.213.604

7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383

8) Bangka Belitung Rp 3.230.022

9) Nusa Tenggara Barat  Rp 2.183.883

10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902

11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328

14) Maluku Utara Rp 2.721.530

15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698

16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378

17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

18) Papua Rp 3.516.700

 


Infografis Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik.

Infografis Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya