Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 warga yang tidak memakai masker di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas, Rabu (28/10/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, ke-15 warga tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan oleh pihaknya secara rutin, yaitu setiap pagi dan sore hari disejumlah tempat usaha dan tempat umum yang ada di wilayahnya.
Advertisement
"14 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi," katanya.
Ia menuturkan, operasi kali ini pihaknya mengerahkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan dari TNI/Polri.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga yang ada di lokasi.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, sebanyak 16 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah Semper Barat, Benhard Sihotang mengatakan, operasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Para pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Para Pelanggar Didata
Benhard menuturkan, dalam operasi ini, pihaknya mengerahkan tujuh personel gabungan dari unsur kelurahan dan Satpol PP. Selain mengganjar sanksi kerja sosial, para pelanggar juga didata.
"Bila kedapatan lagi, kita akan kenakan sanksi denda yang berat agar mereka jera," tandasnya.
Advertisement