Liputan6.com, Palembang - Sudah menjalin hubungan serius hingga berkomitmen untuk bertunangan, tak membuat MWA (21), pemuda asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) berpuas diri.
Mahasiswa di salah satu kampus di Sumsel tersebut, nekat merudapaksa kekasih yang sudah menjadi tunangannya sendiri.
Kasus rudapaksa dilakukan pelaku di rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Mura, Sumsel, pada hari Rabu (14/10/2020) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Mura Sumsel AKP Alex Andryan, peristiwa berawal ketika pelaku menjemput korban di rumahnya.
“Pelaku beralasan mengajak korban ke luar rumah untuk jalan-jalan sore saja. Namun di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke rumah kosong di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya, Kamis (29/10/2020).
Korban yang mengetahui TKP merupakan rumah kosong yang sudah lama tak dihuni, berusaha menolak ajakan pelaku. Namun MWA terus membujuk korban, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa korban masuk ke rumah kosong tersebut.
Tiba-tiba, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban langsung menolak dan berusaha melarikan diri.
“Pelaku langsung menarik pakaian dan rambut korban, hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ujarnya.
Melihat korban terkapar tak sadarkan diri, MWA langsung memanfaatkan kondisi tersebut dan menyetubuhi tunangannya sendiri.
Usai menyalurkan hawa nafsunya, korban yang sudah sadarkan diri langsung diantarkan pelaku ke rumah korban di Kabupaten Mura Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Korban Alami Trauma
Korban yang mengalami trauma, akhirnya memberanikan diri menceritakan hal yang dialaminya ke orangtuanya. Tak ayal, orangtua korban berang dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan dari korban dan orangtua korban, tim Polres Mura Sumsel langsung mendatangi kediaman pelaku. MWA langsung diciduk dan digiring ke Polres Mura Sumsel.
"Pelaku sudah kita tahan sejak hari Selasa (27/10/2020). Pasal yang dikenakan 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Advertisement