Liputan6.com, Jakarta Sekitar 739 ribu tenaga kesehatan dan lebih dari 23 ribu vaksinator telah dipersiapkan untuk terlibat dalam vaksinasi COVID-19, apabila vaksin nantinya sudah bisa digunakan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, oleh Koordinator Tim Pakar Satgas dan Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Advertisement
Wiku mengatakan, data dari Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa secara logistik, saat ini kesiapan prosedur untuk menjaga suhu vaksin atau cold chain telah mencapai 97 persen.
"Dari sumber yang sama yaitu Kementerian Kesehatan, untuk SDM baik tenaga kesehatan yaitu dokter umum, dokter spesialis, perawat, dan bidan, sudah dipersiapkan rata-rata sebanyak 739.722 orang," kata Wiku pada Kamis (29/10/2020).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 23.145 vaksinator di puskesmas atau rumah sakit telah disiapkan apabila vaksinasi COVID-19 dilakukan nantinya. Wiku mengatakan, jumlah tersebut "secara rasio yaitu 1 banding 20 di seluruh Indonesia."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Masyarakat Diminta Bersabar
Wiku mengatakan, vaksinasi yang sukses terdiri vaksin yang aman dan efektif secara medis serta diikuti oleh persiapan penyelenggaraan yang matang.
"Untuk itu kami mengharapkan agar masyarakat mampu bersabar menanti proses vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M," kata Wiku.
Pada kesempatan tersebut, Wiku juga mengatakan bahwa pemerintah masih menunggu hasil uji klinis tahap ketiga vaksin COVID-19 sembari melakukan transfer dokumen ke Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dianalisa.
"Pada prinsipnya, pemerintah menekankan agar upaya pengembangan vaksin ini dapat dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru dan tetap berpedoman pada standar kesehatan."
"Setelah uji klinis memberikan hasil yang sesuai dengan standar kesehatan, maka nantinya Badan POM baru dapat mengeluarkan emergency use authorization atau izin untuk dapat digunakan."
Advertisement