Catat, Peserta CPNS 2019 yang Tak Lulus Diberi Masa Sanggah 3 Hari

Bagi yang tidak dinyatakan lulus, peserta CPNS 2019 masih dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Okt 2020, 10:15 WIB
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 pada 23 Oktober 2020.

Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada setiap instansi, dan diumumkan kepada publik pada Jumat, 30 Oktober 2020 ini.

Bagi yang tidak dinyatakan lulus, peserta masih dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono, dikutip Jumat (30/10/2020).

Selanjutnya, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan BKN.

Peserta lain dapat menggantikan peserta seleksi CPNS 2019 yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Saksikan video pilihan berikut ini:


Hasil Akhir CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Lihat di Mana?

Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, seluruh rangkaian proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kini telah usai. Pengumuman hasil akhir CPNS 2019 tetap akan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya, yakni Jumat 30 Oktober 2020.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tim pengolahannya telah menyelesaikan proses perhitungan akhir, untuk kemudian disampaikan ke masing-masing instansi.

"Sekarang dalam tahap penyampaian hasil integrasi nilai dari BKN ke instansi untuk diumumkan tanggal 30 (Oktober 2020)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Rabu (28/10/2020).

Paryono mengatakan, tahap pengumuman kelulusan nantinya akan dilakukan oleh masing-masing instansi pada Jumat (30/10/2020) besok.

"Iya, dilakukan oleh instansi masing-masing, mulai pukul 00.00 tanggal 30 Oktober, tergantung instansinya," kata dia.

Sebelumnya, BKN telah melakukan sejumlah tahap untuk menentukan hasil akhir CPNS 2019. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan, setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS rampung pada 12 Oktober lalu, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk keseluruhan instansi.

"Di sisi lain, masing-masing instansi juga melakukan perhitungan dan verifikasi hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sekaligus mengintegrasikan dengan SKB. Mereka melakukan perhitungan sendiri-sendiri, dan mereka juga melakukan verifikasi ulang terkait dengan data-data dan dokumen yang berkaitan dengan SKB," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Aris menyampaikan, BKN akan melakukan rekonsiliasi hasil untuk persiapan integrasi SKD/SKB pada 19-23 Oktober mendatang. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memperoleh hasil data yang valid antara masing-masing instansi dan BKN.

"Ini untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat rekonsiliasi hasil ini, diharapkan semua permasalahan yang masih muncul dalam pelaksanaan CPNS bisa diselesaikan," ungkap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya