Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menemukan indikasi adanya politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah setempat.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, pelanggaran tersebut berupa pemberian bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu pasangan calon peserta pilkada.
Advertisement
"Kasus tersebut saat ini telah diteruskan ke pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan," jelasnya dilansir Antara dengan tidak menyebut siapa pasangan yang dimaksud.
Perlu diketahui keempat paslon yang akan berkontestasi pada Pilkada Pelalawan saat ini adalah H Zukri - Nasarudin, Abu Mansyur Matridi- Habibi, Husni Tamrin - Edi Sabli, dan Adi Sukemi - M Rais.
Selain terindikasi adanya politik uang, Rusidi juga mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan pilkada.
Antara lain di Kabupaten Pelalawan terdapat enam pelanggaran, Kota Dumai (6 pelanggaran), Kabupaten Kepulauan Meranti (4 pelanggaran), Kabupaten Siak (4 pelanggaran), Kabupaten Rokan Hilir (1 pelanggaran), Kabupaten Kuantan Singingi (2 pelanggaran), dan di Kabupaten Indragiri Hulu (2 pelanggaran).
"Jadi, total pelanggaran pemilihan sejak 26 September 2020 atau selama 30 hari kampanye di sembilan daerah ada sebanyak 25 pelanggaran," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Surat Peringatan kepada Paslon
Sedangkan lima surat peringatan juga disampaikan kepada lima pasangan di sejumlah daerah. Mereka dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Saya terus mengimbau penyelenggara, paslon, tim sukses atau tim kampanye serta seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," ujar Rusidi.
Advertisement