Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo tetap menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
"Menaker sepertinya tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata. Tentu saja kaum buruh menolak," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo dalam Konferensi Pers KSPI, Jumat (30/10/2020).
Dia merinci setidaknya ada 4 alasan mengapa KSPI meminta UMP 2021 harus naik, antara lain :
Pertama, jika upah minimum tidak naik, maka akan menciptakan polemik, khususnya di tataran kaum buruh. Mengingat saat ini mayoritas buruh tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus diyakini tidak tepat. Menyusul dengan apa yang terjadi pada krisis ekonomi tahun 1998, 1999, dan 2000, tapi UMP tetap naik saat itu.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," paparnya.
Ketiga, keputusan tidak menaikkan UMP 2021 akan menurunkan daya beli masyarakat, terutama kaum buruh. "Ini karena turunnya pendapatan, sehingga membuat masyarakat atau buruh mengalami penurunan daya beli. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian," terangnya.
Terakhir, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari banyak perusahaan yang tetap melakukan kegiatan produksi selama pandemi berlangsung.
"Sehingga seharusnya tidak memukul rata. Bahkan, ada beberapa sektor juga yang justru tumbuh positif meski ada pandemi," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menaker: 18 Provinsi Sepakat Tak Naikkan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Berdasarkan pemantauan sampai hari Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat. Lalu, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida.
Advertisement