Ini Dia Tugas Lembaga Pengawas Wakaf Dunia

Berbagai negara di dunia sepakat membentuk lembaga pengawas sistem wakaf yakni Waqf Core Principles (WCP).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi Wakaf Credit: unsplash.com/Shaifulnizam

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai negara di dunia sepakat membentuk lembaga pengawas sistem wakaf yakni Waqf Core Principles (WCP). Lembaga ini dibentuk untuk merumuskan kerangka peraturan umum untuk pengelolaan wakaf.

Lembaga ini memiliki beberapa prinsip pengawasan. Di antaranya bertugas menetapkan agar lembaga wakaf memiliki kebijakan dan prosesnya dalam kegiatan wakaf.

"Pengawas wakaf menetapkan agar lembaga wakaf memiliki kebijakan dan proses yang memadai untuk mengendalikan risiko negara dalam kegiatan wakaf lintas batas," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Joewono, dalam webinar bertajuk Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges, Jakarta, Jumat (30/10).

Selanjutnya kata Doni, Pengawas wakaf rumah dan tuan rumah lembaga wakaf lintas batas berbagi informasi. Termasuk juga bekerja sama untuk pengawasan kelompok yang efektif dan entitas grup.

Pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan. Begitu juga dengan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara.

"Proses tersebut memberikan pandangan yang komprehensif tentang negara dan eksposur risiko transfer, dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi," kata Doni.

Sementara Pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima. Standar yang dilakukan melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

Terakhir, Pengawas wakaf menilai negara dan analisis untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima.

Sebagai informasi, WPC merupakan lembaga lintas negara. Terdiri dari IRTI-IsDB, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, Yayasan Awqaf Nasional Awqaf Afrika Selatan, Yayasan Masyarakat Awqaf Kuwait, dan Awqaf Bosnia Herzegovina.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenag Ingin Pakai Dana Wakaf untuk Kesejahteraan Umat Lintas Agama

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bank Wakaf Mikro di Serang, Banten, Rabu (14/3). Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Liputan6.com/Pool/Biro Setpres)

Kementerian Agama (Kemenag) menekankan, dana wakaf beserta lembaga yang menaunginya dikembangkan bukan sekadar hanya mengurusi hal-hal keagamaan semata.

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi suatu lembaga sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia.

"Wakaf sebagai instrumen filantropi yang bersumber dari syariat Islam membuktikan betapa perhatian agama kita terhadap kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan umat manusia seluruhnya," jelasnya dalam sesi diskusi di Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, Jumat (30/10/2020).

Menurut Fuad, fungsi wakaf adalah memberdayakan uang dan aset lainnya untuk kepentingan masyarakat lintas agama. Dia coba mengamalkan ajaran Nabi Muhammad Saw yang ingin mensejahterakan seluruh umat manusia.

"Kita perlu menyadari semua bahwa salah satu misi risalah kenabian adalah membebaskan umat manusia dari penderitaan lahir maupun batin," ujar dia.

Lebih lanjut, Fuad mengutarakan, partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi muda.

"Bicara wakaf tidak sekedar bicara aset dan nilai uang, tetapi berbicara pilar-pilar kesejahteraan umat bangsa dan kemanusiaan, yang harus diperkuat di tengah kondisi dunia saat ini," imbuhnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya