Liputan6.com, Palembang - Untuk bertahan, Nurhasanah mencoba inovasi baru pada produk miliknya, yaitu pempek Palembang kemasan beku. Produk ini cukup mendapat sambutan dan memberi harapan bagi Nurhasanah serta para pengusaha pempek lain di Kota Palembang.
Pempek beku yang dikemas dalam kemasan hampa udara, agar bisa memiliki daya tahan hingga satu tahun.
Baca Juga
Advertisement
Ketahanan pempek frozen tersebut, jika disimpan dalam lemari pembeku dengan suhu minus 18 derajat celcius. Selain itu, pempek bisa bertahan selama itu bila kemasannya tidak rusak atau cacat.
Hasilnya, mereka bisa sedikit bernapas. Penjualan secara daring produk pempek Palembang yang dibekukan, bisa membantu menaikkan omset hingga 30 persen. Di tengah pandemi seperti ini, hal itu sangat disyukuri.
Kegembiraan itu hanya sebentar. Nurhasanah harus menghentikan penjualan pempek Palembang dalam bentuk beku kepada konsumen.
Alasannya, tidak ada izin edar makanan dalam (MD), seperti yang dipersyaratkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Sejak ada larangan, kami hentikan penjualannya. Kami beralih ke metode tradisional memakai tepung,” kata Nurhasanah, saat ditulis Jumat (30/10/2020).
Dia mengatakan kalau dirinya sedang mengurus izin edar MD ke BPOM. Nurhasanah mengaku kalau banyak calon konsumennya urung membeli pempek di tempatnya, karena ketiadaan pempek beku.
Sementara, dirinya juga tidak mungkin menyetok barang terlalu banyak, karena harus memikirkan ongkos dan biaya produksi lainnya.
Izin yang membuat Nurhasanah memilih berhenti menjual pempek Palembang beku. Hal ini dilakukan, sembari menunggu izin edar makanan dalam negeri (MD) yang dikeluarkan oleh BPOM keluar.
Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Kota Palembang, dari 145 pelaku UMKM pempek yang tergabung pada organisasi itu, baru satu yang memiliki izin edar MD untuk pempek kemasan frozen.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Izin Edar MD
“Dengan kondisi sekarang harus tetap survive pelaku usaha harus inovatif. Salah satunya caranya adalah menjual pempek Palembang kemasan frozen food. Cukup mendongrak penjualan, meskipun tidak seramai sebelum pandemi Covid-19,” kata Ketua ASPPEK Palembang Yeni Anggraini.
Yeni mengatakan, para pelaku UMKM pempek bukannya tidak mau mengurus izin edar MD. Tapi dengan kondisi pandemi Covid-19, mereka secara kolektif akan bertahap untuk mengurus izin edar MD tersebut.
Izin yang dimaksud adalah izin MD, yaitu izin edar produk pangan olahan dalam negeri. Seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016, tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Terutama produk pangan olahan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari. Produk yang sudah lolos uji, baik uji produk maupun sarana prasarana produksi yang dipakai, akan mendapatkan pengakuan berupa label ‘BPOM RI MD’ pada kemasan produknya.
Advertisement