Pemkot Surabaya Keluarkan Layanan Pencatatan Akta Perkawinan secara Virtual

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengeluarkan layanan yakni pencatatan akta perkawinan secara virtual.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2020, 22:30 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengeluarkan layanan yakni pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id. Hal ini juga sebagai upaya memberi layanan dengan disiplin protokol kesehatan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online.

Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.

“Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus Imam Sonhaji, saat ditemui di Kantornya, Jumat (30/10/2020), seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


218 Pengantin Sudah Manfaatkan Layanan Terbaru

Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Ia menuturkan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin.

Selain itu, dia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Di antaranya yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

"Itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah," ujar dia.

Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut. Lalu setelah berhasil diproses maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

"Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan,” lanjutnya.


Ada Gladi Resik

Namun begitu, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

“Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala suatu apapun," kata dia.

Dia menyebut, meskipun COVID-19 telah hilang dari Kota Pahlawan, akan tetapi program seperti ini tetap akan dilanjutkan. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.

"Apalagi generasi milenial lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya