Cerita Akhir Pekan: Proyek Pembangunan Wisata di TN Komodo, Mau Dibuat Seperti Apa?

Kementerian PUPR melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca di TN Komodo.

oleh Henry diperbarui 31 Okt 2020, 10:00 WIB
Desain pembangunan Wisata Alam Pulau Rinca di Labuan Bajo (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta -  Balai Taman Nasional Komodo menutup sementara Resort Loh Buaya di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari kunjungan wisatawan sebagai bentuk upaya penataan sarana prasarana wisata alam di pulau yang juga terdapat banyak hewan Komodo (veranus Komodoensis) itu.

Namun proyek pembangunan ini menjadi heboh dan menuai banyak protes ketika foto seekor komodo seolah-olah tengah mengadang truk masuk Resort Loh Buaya viral di media sosial. Foto yang diunggah akun @KawanBaikKomodo tersebut langsung mengundang beragam tanggapan dari warganet.

Mayoritas menyesali pembangunan yang dinilai mengganggu habitat komodo sebagai hewan dilindungi. Warganet bahkan banyak yang menyebutnya dengan nama proyek "Jurassic Park". Menjawab hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaskan, bahwa apa yang terjadi tidaklah demikian.

"Nama Jurassic Park itu saya tidak tahu dari mana. Jadi ini sebetulnya pengganti sarana dan prasarana yang terpencar digabung jadi satu sistem terpadu," terang Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno dalam konferensi pers virtual, Rabu, 28 Oktober 2020.

Menurut Wiratno, pihak KLHK memastikan protokol ketat pembangunan sarana dan prasarana TN Komodo di NTT dijalankan dengan baik. Meski pihak pemerintah termasuk KLHK memastikan pembangunan dan penataan di Pulau Rinca sudah memenuhi semua persyaratan, hal itu justru dibantah oleh pihak Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).

Menurut Umbu Wulang selaku Direktur Walhi NTT, pemerintah harus memprioritaskan terlebih dahulu urusan sains dan konservasi ekosistem komodo.

"Izin lingkungan yang dikeluarkan KLHK tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder pemerhati lingkungan di NTT yang sejak tahun lalu sudah menolak praktik pembangunan pariwisata skala besar di habitat asli komodo," tutur Umbu.

Lalu, apa sebenarnya yang akan dibangun dan apa yang diharapkan dari proyek ini nantinya?  Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas untuk mengerjakan proyek penataan di Pulau Rinca TN Komodo, proyek ini sebagai bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di NTT.  Kementerian PUPR melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata, salah satunya di Pulau Rinca.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Proyek Penataan

Desain pembangunan Wisata Alam Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo (foto: dok: PUPR)

"Untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian," terang Endra S. Atmawidjaja selaku Kepala Biro Komunikasi Publik - Kementerian PUPR melalui pesan tertulis, Jumat, 30 Oktober 2020.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan "Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi."

Untuk itu kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi:

1. Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting;

2. Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut

3. Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.

4. Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria.

5. Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.


Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Desain pembangunan Wisata Alam Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo (foto: dok: PUPR)

Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Sementara menurut Kementerian LHK, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Oktober 2020, izin proyek tersebut disusun dan diterbitkan sesuai atau berdasarkan Permen LHK No 16 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Proyek pembangunan ini dianggap perlu dilakukan sebagai upaya konservasi dan pengembangan pariwisata berkelanjutan agar tetap terjaga kelestariannya sekaligus mendukung aspek ekologis, ekonomi, dan sosial masyarakat setempat.

Menurut Shana Fatina, Direktur Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), Shana Fatina dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 30 Oktober 2020, kelestarian dan keberlanjutan dari sisi ekologis di kawasan Lembah Loh Buaya memerlukan perhatian khusus.


Destinasi Wisata Premium

Guide taman nasional berinteraksi dengan seekor komodo di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, NTT, Minggu (14/10). Pulau Rinca yang merupakan zona inti Taman Nasional Komodo. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan Labuan Bajo, Manggarai Barat sebagai destinasi wisata premium di Indonesia. Hal itu membuat Kementerian/Lembaga harus berperan aktif untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana wisata di Kawasan TN Komodo.

Pengembangan kawasan di Taman Nasional Komodo terus dibarengi dengan upaya konservasi dengan sinergi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan.

Pengelolaan TN Komodo merupakan wewenang Kementerian LHK, peningkatan fasilitas pariwisata dilakukan oleh KemenPUPR, dan untuk mendukung pariwisata premium berkelanjutan didorong Kemenparekraf.

"Ini merupakan sinergi lintas kementerian dan lembaga memastikan bahwa semua menjaga prinsip pariwisata berkelanjutan dengan komitmen sesuai peran dan fungsi masing-masing. Sedangkan BOPLBF terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah mendukung kolaborasi peningkatan pariwisata berkualitas di Kawasan Pariwisata TN Komodo yang berbasis nilai konservasi tinggi," terangnya.

"Intinya adalah, pembangunan yang dilakukan adalah kegiatan pemerintah pusat. Mohon jangan dicampur aduk dgn kegiatan swasta. Kita ingin meningkatkan kualitas layanan pariwisata menjadi wisata kualitas premium," pungkas Shana Fatina.

Infografis Komodo dan Proyek Jurassic Park. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya