Eks Menkes Siti Fadilah Bebas dari Rutan Pondok Bambu

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada PPMK Departemen Kesehatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2020, 11:56 WIB
Eks Menkes, Siti Fadilah Supari menjadi saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006, Jakarta, Rabu (9/9/2015). Dalam kasus ini, Siti juga berstatus sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti.

"Betul, bebas pagi ini," ujar Rika kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Namun, Rika belum membeberkan lebih rinci soal bebasnya Siti Fadilah.

Sebelumnya, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PK Ditolak

Pada pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak meudukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya