Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar bebasnya Siti Fadilah Supari setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.
Advertisement
KPK berharap, semua narapidana kasus korupsi tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas. Selain itu, KPK juga berharap momentum ini bisa menjadi efek jera buat penyelenggara negara lainnya, agar tak melakukan perbuatan pidana.
"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Fadilah Supari menghirup udara bebas pasca-menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Rika mengatakan, Siti Fadilah Supari telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Proyek Pengadaan Alkes
Diketahui, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.
Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.
Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, tapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Advertisement