Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Keroyok TNI Terancam 7 Tahun Penjara

Stefanus mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Okt 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemukulan rombongan motor gede (Moge) terhadap dua anggota TNI AD. Dua tersangka tersebut yakni BSA dan MS.

"Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Sabtu (31/10/2020).

Stefanus mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.

Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memerlihatkan oknum pengendara motor gede tengah memukul dua anggota TNI berpangkat serda di Bukittinggi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Awal Mula Pengeroyokan

Berdasarkan informasi, kasus ini bermula saat dua anggota TNI AD yang sempat memberikan jalan terhadap rombongan motor gede yang melintas. Setelah itu, dua anggota TNI AD yang mengenakan motor matic ini kembali ke jalan.

Namun rupanya masih ada pengendara motor gede yang tertinggal dan menggeber dua anggota TNI AD tersebut hingga hampir terjatuh ke bahu jalan. Kemudian dua anggota tersebut menegur dan pengendara moge tak terima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya