Sudah Jalani 4 Tahun Penjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Kini Bebas

Setelah menjalani empat tahun penjara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah bebas.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 31 Okt 2020, 15:38 WIB
Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kini bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara. Siti Fadilah sebelumnya menjalani masa hukuman empat tahun penjara perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi Rp1,5 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengutip ANTARA.

Bebasnya Siti Fadilah juga disampaikan pengacaranya. "Hari ini Ibu bebas," tutur Achmad Cholidin saat ditanya Health-Liputan6.com.

Fadilah dibebaskan karena telah menjalani pidana pokok dan pidanan denda. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara seperti disampaikan Rika.'

Siti Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

 


Kasus Siti Fadilah

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada 16 Juni 2017 Siti Fadilah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya