Tak Turuti Surat Edaran Menaker, Provinsi Boleh Menaikkan UMP 2021?

Para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi dihimbau untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Nov 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi UMP

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Hal ini diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar SE tersebut, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi dihimnbau untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang sama dengan UMP 2020. Kendati, ada beberapa daerah yang tetap menaikkan upah minimum mereka.

Keputusan ini tentu berbeda dari kebijakan pemerintah pusat. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan?

"Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021," jelas Ida kepada Liputan6.com, Minggu (1/11/2020).

Dirinya melanjutkan, apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan upah minimumnya, artinya daerah tersebut sudah memiliki pertimbangan yang lebih konkret untuk menentukan kenaikan upah yang dimaksud.

"Hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida.

Sebelumnya, terdapat provinsi tercatat menaikkan UMP 2021. Daerah tersebyt meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Sulawesi Selatan. Kenaikannya beragam, mulai dari 2 hingga 3,54 persen.

 

Saksikan video di bawah ini:


Tak Turuti SE Menaker, 4 Provinsi Ini Justru Naikkan UMP 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa berbagai atribut ketika menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Kedatangan mereka sebagai rangkaian 'Buruh Geruduk Balai Kota dan KPK 2 Hari Berturut-turut'. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
 
Atas dasar SE tersebut, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak naik pada Sabtu, 31 Oktober 2020, kemarin. 
 
Kendati, beberapa provinsi ini tetap menaikkan UMP 2021. Berikut daftar 4 daerah yang tetap menaikkan UMP 2021, dirangkum Liputan6.com, Minggu (1/11/2020):
 
1. DKI Jakarta
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, perusahaan yang tidak berdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau sebesar 3,27 persen.
 
"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies dalam keterangan pers. 
 
Sementara untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
 
2. Jawa Tengah
 
Senada dengan Anies, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga turut menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 dari Rp 1.742.015.
 
Buruh mengapresiasi langkah Ganjar yang dinilai berani mengabaikan SE Menaker. 
 
"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Heru Budi Utoyo saat dikonfirmasi.
 
 
 
 
 
 

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Besaran Kenaikan UMP.(Liputan6.com/Trie yas)
 Selain Anies dan Ganjar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memutuskan menaikkan besaran UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.
 
"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, mengutip Antara. 
 
Adapun, besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.
 
5. Sulawesi Selatan
 
 
Terakhir, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga turun menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.
 
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
 
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, dikutip Antara. 
 
 
 
 
 
 
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya