5 Provinsi Ini Tetapkan UMP 2021 Naik, Ada yang Sampai 5,6 Persen

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Nov 2020, 10:30 WIB
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.

Atas dasar SE tersebut, kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak naik pada Sabtu, 31 Oktober 2020, lalu.

Namun, berdasarkan pantauan Liputan6.com, ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2021 tetap naik. Namun, Anies menekankan kenaikan UMP ini utamanya berlaku bagi perusahaan yang tak terimbas Covid-19, sejalan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau sebesar 3,27 persen.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 melalui pengajuan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

2. Jawa Tengah

Senada dengan Anies, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Ganjar dengan tegas menolak permintaan Menaker agar gubernur tidak menaikan UMP pada 2021.

Ia memilih menaikan UMP Jateng menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021 dari Rp 1.742.015 di 2020. Keputusan ini mengacu pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, serta hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan pihak terkait lainnya.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 per bulan,” kata Ganjar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3. DIY

Sri Sultan Hamengkubuwono X (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat melakukan Halal Bihalal dengan Warga Yogyakarta yang ada di Jakarta, Minggu (24/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain Anies dan Ganjar, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memutuskan menaikkan besaran UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.

"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi.

Adapun, besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

4. Jawa Timur

Selanjutnya, ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65 persen atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020, yaitu 1.768.000.

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

"Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” ujar Khofifah.

 


5. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, saat konferensi pers terkait warganya yang positif corona (Fauzan)

Terakhir, Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga turun menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

"UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp3.165.876," kata Nurdin Abdullah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya