Liputan6.com, Kuala Kurun - RE (26), pria di Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan hukum lantaran telah menyebarkan video asusila seorang wanita.
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, Senin (2/11/2020) mengatakan, pelaku RE sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada 2018 lalu di Jambi.
Rudi menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya sering melakukan video call, baik video call biasa maupun video call mesum. Tanpa sepengetahuan korban, video call mesum tersebut direkam pelaku.
"Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab," katanya.
Tersangka, kata Rudi, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call mesum yang direkam sebanyak empat kali.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," katanya.
Rudi menyebut, tersangka diamankan di kediamannya di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, dua ponsel, satu laptop, dan charger.
"Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.