15 Warga di Warakas Disanksi Menyapu Pasar karena Tak Kenakan Masker

Yusuf menjelaskan, bila kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih berat.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Nov 2020, 19:15 WIB
Warga pelanggar PSBB menyapu fasilitas umum saat terjaring operasi kepatuhan disiplin masker di kawasan Waduk Sunter, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau membersihkan fasilitas umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - 15 Warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelanggar yang terjaring operasi ini dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu area Pasar Warakas.

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Yusuf mengatakan, upaya penindakan ini diterapkan semata-mata untuk mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Para pelanggar ini ada juga yang kita kenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu," ujarnya, Senin (2/11/2020).

Yusuf menjelaskan, selain menerapkan sanksi sosial, identitas para pelanggar juga didata. Bila kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih berat.

"Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, petugas Satpol PP Jakarta Selatan menindak 39 pelanggar protokol kesehatan selama libur panjang 28 Okotober hingga 1 November 2020.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar ini terjaring saat giat tertib masker yang dilaksanakan pihaknya di 10 wilayah kecamatan selama masa libur panjang kemarin.

"Ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu mengenakan masker demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya, Senin (2/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kerja Sosial dan Administrasi

Rincian 39 pelanggar yang ditertibkan, ucap Ujang, yaitu 28 Oktober sebanyak lima pelanggar, 29 Oktober tiga pelanggar, 30 Oktober 13 pelanggar, 31 Oktober tiga pelanggar dan 1 November 15 pelanggar.

"Dari total jumlah itu, 33 pelanggar kami sanksi kerja sosial dan enam denda administrasi," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya