Alasan Tim Advokasi Paslon Petahana Ogan Ilir Laporkan Wagub Sumsel

Kuasa hukum paslon petahana Ogan Ilir membeberkan alasan pelaporan Wagub Sumsel Mawardi Yahya terkait dugaan pencemaran nama baik.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Nov 2020, 21:30 WIB
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh tim kuasa hukum paslon petahana Ogan Ilir (Dok.Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Hawa panas masih mewarnai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Rekomendasi Bawaslu dan keputusan KPUD Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, hingga dikabulkannya gugatan balik tim paslon petahana ke Mahkamah Agung (MA) membuat ketegangan di Ogan Ilir.

Suasana semakin memanas, ketika tim kuasa hukum paslon petahana melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Mawardi Yahya ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan ke Ilyas Panji Alam.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumsel pada hari Jumat (30/10/2020), beserta barang bukti berupa rekaman video dan dua orang saksi.

Erik Estrada, tim advokasi hukum paslon petahana Ilyas-Endang mengatakan, mereka melaporkan Wagub Sumsel terkait dugaan pidana Pasal 310, yang dilakukan terlapor saat menyampaikan kata sambutan di acara pernikahan warga di Desa Meranjat 3 Ogan Ilir beberapa minggu lalu.

“Wagub Sumsel menyampaikan terkait informasi diskualifikasi (paslon petahana) yang sedang viral. Dan tanggal 9 Desember 2020 akan ada Pilkada Ogan Ilir,” ucapnya kepada Liputan6.com, Senin (2/11/2020).

Dalam video itum lanjut Erik, Mawardi Yahya mengatakan bahwa sebagai Wagub Sumsel mempunyai tanggungjawab menjelaskan kepada masyarakat Ogan Ilir, karena Ogan Ilir bagian dari Sumsel. Paslon petahana juga disebut melanggar penggunaan dana bansos dalam Pilkada.

Menurutnya, keputusan diskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir bukan terkait penggunaan dana bansos, seperti yang disebutkan oleh Wagub Sumsel.

“(Ungkapan) penggunaan dana bansos yang kita laporkan. Bahwa soal diskualifikasi bukan soal itu, jadi dia menyampaikan informasi yang keliru di muka umum sebagai Wagub Sumsel. Kami anggap menyerang martabat Ilyas,” katanya.

Erik mengatakan, Wagub Sumsel juga sempat membahas tentang nama tokoh-tokoh di Sumsel yang juga tersandung kasus penggunaan bansos.

Keputusan diskualifikasi paslon petahana oleh KPUD Ogan Ilir, terkait dengan Pasal 71 Ayat 3. Yaitu tentang penyalahgunaan program pembagian beras, dan memanfaatkan pembagian bantuan Covid-19.

Alasan diskualifikasi tersebut, lanjut Erik, sudah dianulir oleh MA dan tidak terbukti telah melakukan perbuatan tersebut.

“Itu tidak sesuai dengan fakta dan menyampaikan isu keliru, terkait kisruh diskualifikasi. Sebagai Wagub Sumsel, apa yang disampaikan itu menyerang martabat Bupati Ilyas, itu fitnah,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Merasa Difitnah

Paslon Ogan Ilir Ilyas-Endang yang didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada Ogan Ilir (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Laporan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, tidak akan dilakukan oleh tim paslon petahana Ogan Ilir. Jika Wagub Sumsel menyebut alasan diskualifikasi tersebut karena program pembagian beras.

Dia pun tidak membantah jika sebelum keputusan MA keluar, terkait isu diskualifikasi paslon yang menyalahgunakan program tersebut.

“Waktu melihat video itu, dia (Ilyas Panji Alam) merasa itu fitnah. ‘Saya tidak gunakan dana bansos, kenapa dia (Wagub Sumsel) bilang dana bansos’. Jadi langsung dikaji dan dilaporkan,” ujarnya.

Aswan Mufti, juru bicara (jubir) paslon Panca Wijaya Akbar-Ardani mengungkapkan, laporan ke polisi merupakan hak masing-masing warga negara yang diatur Undang Undang (UU).

"Itu kan Pak Wagub, beliau sebagai pribadi, tidak ada kaitan dengan kampanye. Hak tim hukum paslon 2 mengadukan, silakan saja karena dijamin UU. Yang jelas, kami tidak mencemarkan nama baik pastinya," katanya.


Bantah Cemarkan Nama Baik

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh tim kuasa hukum paslon petahana Ogan Ilir (Dok.Humas Pemprov Sumsel / Nefri Inge)

Aswan mengaku mengetahui konteks pernyataan Wagub Mawardi Yahya, karena saat itu ada di lokasi hajatan di Desa Meranjat III.

Ucapan itu disampaikan ke masyarakat, karena ada putusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasikan pasangan Ilyas-Endang.

"Jadi dasarnya, bapak (Mawardi Yahya) ngomong itu sesuai keputusan KPUD Ogan Ilir yang mendiskualifikasi. Jadi, namanya pencemaran nama baik itu tidak ada," ungkapnya.

Meski dilaporkan ke Polda Sumsel, Tim Pemenangan Panca-Ardani akan tetap fokus di masa kampanye untuk menarik simpatik masyarakat.

"Kalau ditanya apakah akan lapor balik, untuk apa lapor-lapor. Kami fokus saja ke kampanye," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya