Liputan6.com, Makassar - Hingga kini, penyelidikan dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar tahun anggaran 2018 yang ditangani oleh unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar belum juga dimulai. Padahal kasus tersebut telah mengantongi surat perintah penyelidikan tepatnya bernomor Sprin Lidik/ 315/ II/ Res.3.3/ 2018/ Reskrim, tertanggal 10 Februari 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dirinya baru akan mengecek kembali sejauh mana penanganan kasus tersebut di Polrestabes Makassar.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, terduga pelaku dalam kasus itu diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai arahan pihak Inspektorat Makassar hingga batas bulan November 2020.
"Nanti saya cek dulu yah," singkat Widoni dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (2/10/2020).
Sebelumnya, ia menegaskan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Dispora Makassar yang ditangani oleh unit tipikor Polrestabes Makassar tersebut belum sepenuhnya dihentikan meski pihak Inspektorat Makassar telah memberikan kesempatan kepada para pelaku yang telah berniat untuk mengembalikan kerugian hingga batas tempo akhir bulan November 2020.
"Kan kalau tidak bisa bayar larinya pidana," tegas Widoni.
Simak juga video pilihan berikut:
Ada Intervensi Kuat dari Seseorang
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan seharusnya Polrestabes Makassar bersikap sama dalam menangani sejumlah kasus korupsi. Termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dispora Makassar.
"Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Dispora Makassar memang sedikit aneh. Karena pihak kepolisian terkesan mentoleransi berbeda saat menangani kasus korupsi lainnya. Insya Allah kami akan surati Bareskrim terkait penanganan kasus ini agar ada perhatian serius," terang Kadir via telepon.
Ia menduga ada intervensi kuat di balik mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Dispora Makassar tersebut.
"Kapolda harusnya sudah mengevaluasi jajarannya ini agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional. Dalam penanganan kasus Dispora ini, kami anggap Polrestabes Makassar sudah tidak profesional lagi," ujar Kadir.
Menurutnya tidak ada alasan pembenaran bagi unit tipikor Polrestabes Makassar untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dispora Makassar hanya karena menunggu upaya Inspektorat yakni memberikan kesempatan bagi pelaku yang telah berniat menggantikan kerugian yang terjadi dengan batas waktu yang ditentukan yakni akhir November 2020.
"Selain baru niat mengembalikan kerugian. Pengembalian uang hasil perbuatan korupsi juga tidak menghapus pertanggungjawaban hukum dari pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri," ucap Kadir.
Polrestabes Makassar harus bisa mendudukkan kembali bahwa unsur utama dari perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan pada kerugian negara. Namun, inti delik pada kedua pasal tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Jadi ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ditemukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maka delik tersebut telah terpenuhi," jelas Kadir.
Tak hanya itu, terkait pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku, kata dia, juga telah diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menilai sebuah kekeliruan jika penyidik Polrestabes Makassar juga menjadikan nota kesepahaman antara Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai sebuah alasan sehingga tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dispora Makassar tahun anggaran 2018.
"Kasus ini cukup jelas bahwa sejak awal niat (mens rea) dari pelaku untuk berbuat jahat sudah ada. Dia sudah mengetahui bahwa kegiatan yang akan dibuat itu tidak benar atau diduga fiktif. Namun tetap ia melanjutkannya dengan menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBD Makassar tahun 2018. Jadi jelas ini bukan lagi persoalan pelanggaran administrasi tapi erat kaitannya dengan pelanggaran pidana," ungkap Kadir.
Indikator pelanggaran pidana maupun administrasi terletak pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan kata lain, prosedurnya dikembalikan pada peradilan pidana.
"Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Dispora Makassar ini harus diuji di persidangan tipikor. Tak ada alasan penanganannya hanya berakhir semata di Inspektorat Makassar (APIP). Kami janji akan mengawal kasus ini hingga tuntas," Kadir menandaskan.
Advertisement
Detil Dugaan Korupsi di Dispora Makassar
Diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menyelidiki dugaan korupsi pada kegiatan workshop, seminar dan pelatihan pada bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Kegiatan lingkup Dispora Makassar yang diduga fiktif tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar yang saat itu dijabat oleh AKBP Asep Marsel Suherman membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi pada kegiatan di lingkup Dispora Makassar tersebut.
"Benar Sat Reskrim Restabes Makassar sedang menyelidiki itu," kata Asep via pesan singkat, Rabu 26 Februari 2020.
Meski demikian, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait penyelidikan terhadap kegiatan yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
"Masih lidik dan saat ini penanganannya masih dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)," tutur Asep saat itu.
Pada tahun anggaran 2018, Dispora Makassar melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya kegiatan pelatihan dasar bela negara bagi pemuda lorong senilai Rp300 juta, diskusi perubahan pola pikir pemuda anak lorong dalam menyambut Makassar menuju kota dunia senilai Rp200 juta dan pelatihan pengembangan karakter bagi pemuda senilai Rp250 juta.
Kemudian, ada juga kegiatan pelatihan pengembangan potensi minat dan bakat pemuda yang menelan anggaran sebesar Rp250 juta, peningkatan peran serta pemuda dalam pengembangan olahraga senilai Rp500 juta, pelatihan dan diskusi ilmiah tentang berbagai isu kepemudaan Rp500 juta.
Selanjutnya ada kegiatan perkampungan pemuda senilai Rp500 juta, kegiatan sosialisasi pemuda pelopor Makassar Tidak Rantasa (MTR) senilai Rp500 juta, seminar wawasan kebangsaan bagi mahasiswa dan pemuda senilai Rp300 juta, workshop peran serta pelajar dalam bergonanisasi senilai Rp225 juta serta pembinaan pelatihan kepeloporan mahasiswa senilai Rp300 juta.