Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur saksi dari pihak imigrasi, Danang Sukmawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Teguran disampaikan lantaran data yang disampaikan Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM itu tidak valid.
Advertisement
"Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu 4 November 2020 jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor," tutur Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Awalnya, Danang tidak bisa menjelaskan perihal Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian. Terutama terkait pencantuman foto dalam data identitas atau dalam paspor seseorang yang melewati perbatasan.
Sebab berdasarkan data, tidak semua foto paspor berhasil di-scan di data perlintasan keimigrasian. Majelis Hakim kemudian kembali memarahi saksi yang menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban human error.
"Apa implikasinya kalau ada orang masuk ke Indonesia tetapi tidak ada data soal itu? Saya tegur saudara. Kok jadi becandaan. Terus terang, saya tersinggung dengan keterangan saudara yang tidak menggambarkan otoritas yang menjaga kedaulatan negara," jelas dia.
Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu mengatakan, teguran hakim kepada saksi terbilang logis. Pasalnya, alat bukti yang dihadirkan JPU terutama terkait data perlintasan imigrasi ternyata tidak sesuai.
"Data perlintasan kok bisa sebanyak 23 kali. Ada 12 kali berangkat dan 11 kali pulang. Kok nggak pulang satu. Ini kan aneh dan nggak masuk akal," ujar Aldreas.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buka Data
Dia berharap majelis hakim dapat meminta JPU untuk membuka data ke pihak imigrasi. Termasuk data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma. Heriyadi merupakan sosok yang disebut memberikan uang ke Andi Irfan Jaya.
"Sementara, Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal," katanya.
Lebih lanjut, ada informasi bahwa Heriyadi sedang berada di luar negeri untuk keperluan berobat di tanggal yang disebutkan JPU dalam surat dakwaan. Untuk itu, perlu ketegasan kebenaran atas praktik pemberian uang di tanggal tersebut.
Selain itu, pemberian uang oleh Heriyadi ke Andi Irfan Jaya yang disebut dalam surat dakwaan berlangsung di Senayan City, perlu dicermati.
"Kalau ternyata pada tanggal yang disebutkan, dia sedang berada di luar negeri maka JPU harus mengakui bahwa telah terjadi kekeliruan. Jadi memang, surat dakwaan ini memang kurang bukti, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," Aldreas menandaskan.
Advertisement