Polisi Tak Tahan Kasubag Sarpras, Tersangka Kebakaran Kejagung

Menurut Ferdy, pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam yakni pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Nov 2020, 08:41 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NH terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 2 November 2020.

"Tim penyidik gabungan telah memeriksa tersangka NH, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan atau cleaning service gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Menurut Ferdy, pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam yakni pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Petugas juga melakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan rapid test terhadap NH.

"Penyidik melayangkan 110 pertanyaan," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Ditahan

Dalam prosesnya, penyidik tidak melakukan penahanan. Hal itu menjadi keputusan prerogatif penyidik lewat sejumlah pertimbangan.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," Ferdy menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya